Orangtua Ferdy Sambo berencana terbang ke Jakarta untuk melihat langsung vonis Ferdy Sambo CS. Mereka akan berangkat ke Jakarta pada Minggu 12 Februari 2023 siang melalui Bandara Sultan Thaha Jambi.
"Iya, kami berdua dengan istri yang berangkat. Entah adik-adik dan lainnya yang mau pergi. Yang jelas positif, kami berdua yang berangkat," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejari Jakarta Selatan, Rudi Irmawan menuntut untuk Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.
Selain itu, Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair. JPU tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.