Kapolres Lumajang AKBP Jecksen Situmorang mengatakan, peristiwa pembunuhan bermula saat Njoto melihat Sahid pulang ke rumahnya setelah 7 tahun menjalani masa tahanan. Njoto yang gelap mata dan menyimpan dendam langsung mendatangi rumah Sahid untuk melampiaskan dendamnya yang telah disimpan selama 8 tahun.
Jenazah Sahid kemudian dibawa ke Rumah Sakit Dokter Haryoto Lumajang untuk proses autopsi.
Sementara itu, usai peristiwa pembunuhan polisi langsung mengamankan pelaku di rumahnya dan menyiagakan puluhan personel agar tidak terjadi aksi balas dendam lanjutan.
(Arief Setyadi )