BACA JUGA:Sebar Video Pornografi dengan Pacarnya, Pria Ini Ditangkap Polisi
Video itu diketahui berdurasi selama 2 menit 37 detik yang sengaja dibuat keduanya melalui iPhone 11 Pro dan disebar melalui iPhone Promax.
BACA JUGA:Aktor Intelektual Kasus Pornografi di Bling2.com Masih Diburu
Kaniti Pidsus Polres OKI, Iptu Wahyudi mengatakan, saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Selain itu, juga melakukan pengejaran terhadap pelaku AN, pasangan tersangka SY yang masih buron.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.
(Arief Setyadi )