JAKARTA - Sejumlah poster dan karangan bunga terpampang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelang sidang vonis dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini, Senin (13/2/2023).
Berdasarkan pantauan MPI di lapangan, terlihat sejumlah poster yang bertuliskan untuk mengigatkan peran majelis hakim.
"Hakim perpanjangan tangan Tuhan di dunia," demikian tulisan yang tertera dalam poster.
"Pimpinan hakim, jangan biarkan perisaimu tumpul oleh oligarki kekuasaan," tulis poster lainnya.
Selain poster, ada juga karangan bunga yang terpampang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pengamanan PN Jaksel Dipertebal
Sementara itu ada tiga buah karangan bungan yang terpampang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di antaranya bertuliskan dukungan kepada Richard Eliezer atau Bharada E, yang juga terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga: Batasi Pengunjung Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ini Penjelasan PN Jaksel
Situasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri sudah ramai oleh pengunjung dan awak media. Namun, pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta masih terkunci.
Terlihat pula aparat kepolisian yang berjaga di dalam dan di luar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belum nampak penjagaan ketat diterapkan di dalam pengadilan.
Diketahui, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam kasus itu, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.
Ia juga didakwa merekayasa kasus pembunuhan ituu, salah satunya seperti polisi tembak polisi.
Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.