Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ibu Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Divonis 15 Tahun Penjara

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |10:30 WIB
 Ibu Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Divonis 15 Tahun Penjara
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Ibu dari mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap, terdakwa pembunuhan berencana anaknya, Putri Candrawathi mendapat vonis minimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.

Rosti Simanjuntak keberatan dengan tuntutan tersebut. Sebab, kata dia, Putri Candrawathi dianggap menjadi dalang pembunuhan bersama suaminya.

"Kami mengharapkan diatas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340," ujarnya di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Rosti menilai bahwa Putri Candrawathi biang kerok dari peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J. "Jadi disini putri candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo," ujar Rosti.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Putri Candrawathi Tiba di PN Jakarta Selatan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement