JAKARTA - Majelis hakim menghentikan sementara membacakan fakta-fakta hukum dalam sidang vonis Ferdy Sambo saat adzan zuhur berkumandang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso tengah membacakan pertimbangan unsur dalam sidang vonis.
Dalam pembacaan pertimbangan unsur itu, Wahyu Iman Santoso menjabarkan kembali runutan peristiwa pembunuhan Brigadir J, sebelum akhirnya menjatuhkan vonis kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Menimbang bahwa berkaitan dengan terjadinya penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga nomor 46, saksi Kuwat Maruf menerangkan, saksi Kuat Maruf baru turun dari lantai dua Duren Tiga 46 saat mau keluar ketemu dengan terdakwa di dapur, menyuruh saksi memanggil Yosua dan Riki Rizal," kata Wahyu Iman Santoso membacakan pertimbangan unsur.
Baca juga: Yakini Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Hakim: Terdakwa Gunakan Sarung Tangan
"Kemudian saksi memanggil Riki Rizal dan korban, tidak lama saksi masuk, saksi Richard Eliezer sudah bersama terdakwa di bawah, dan terdakwa marah pada Yosua," sambungnya.
Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.
Baca juga: Hakim Sebut Putri Candrawathi Sakit Hati Terhadap Brigadir J