Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Adzan Zuhur Berkumandang, Hakim Hentikan Sementara Sidang Vonis Ferdy Sambo

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |12:26 WIB
Adzan Zuhur Berkumandang, Hakim Hentikan Sementara Sidang Vonis Ferdy Sambo
Ferdy Sambo jalani persidangan (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim menghentikan sementara membacakan fakta-fakta hukum dalam sidang vonis Ferdy Sambo saat adzan zuhur berkumandang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso tengah membacakan pertimbangan unsur dalam sidang vonis.

Dalam pembacaan pertimbangan unsur itu, Wahyu Iman Santoso menjabarkan kembali runutan peristiwa pembunuhan Brigadir J, sebelum akhirnya menjatuhkan vonis kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Menimbang bahwa berkaitan dengan terjadinya penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga nomor 46, saksi Kuwat Maruf menerangkan, saksi Kuat Maruf baru turun dari lantai dua Duren Tiga 46 saat mau keluar ketemu dengan terdakwa di dapur, menyuruh saksi memanggil Yosua dan Riki Rizal," kata Wahyu Iman Santoso membacakan pertimbangan unsur.

Baca juga: Yakini Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Hakim: Terdakwa Gunakan Sarung Tangan

"Kemudian saksi memanggil Riki Rizal dan korban, tidak lama saksi masuk, saksi Richard Eliezer sudah bersama terdakwa di bawah, dan terdakwa marah pada Yosua," sambungnya.

Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.

Baca juga: Hakim Sebut Putri Candrawathi Sakit Hati Terhadap Brigadir J

Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement