JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan dalih yang disampaikan Putri Candrawathi menjadi korban kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak masuk akal.
Pengakuan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual Brigadir J dianggap tidak masuk akal.
"Sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi tersebut," ungkap Hakim Wahyu saat membacakan surat putusan untuk terdakwa perkara pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Kesimpulan hakim tersebut dibacakan pada sidang vonis Ferdy Sambo, merujuk pada keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya. Berdasarkan kesaksian Ricky Rizal, ia sempat dikonfirmasi soal keberadaan Brigadir J saat berada di rumah Magelang.
"Dan begitu saksi (Ricky Rizal) bertemu korban (Brigadir J), langsung saksi ajak naik ke lantai dua dan saksi hadapkan ke hadapan Putri Candrawathi," bebernya.
Kemudian, korban Brigadir J langsung masuk dan duduk di lantai saat bertemu Putri Candrawathi. Pertemuan Putri Candrawathi dengan Brigadir J tersebut, menurut Hakim Wahyu, tidak berkesinambungan dengan kondisi serta psikis istri Ferdy Sambo yang mengaku telah dilecehkan.
"Bahwa dari pengertian gangguan stress pasca trauma dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual yang di atas, perilaku Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan," beber Hakim.