JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, akhirnya divonis maksimal, yaitu hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Pembacaan vonis itu dilakuakn dalam sidang lanjurtyan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Dalam sidang itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam itu.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.
BACA JUGA:Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.