JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). Vonis disambut riuh para pengunjung sidang.
Dari pantauan MPI, Sambo tampak dipersilakan berdiri oleh majelis hakim sesaat membacakan amar putusan.
Sambo hanya berdiri tegak dan menatap meja majelis hakim saat mendengar vonis mati.
Setelah mendengar putusan, Sambo kembali duduk di kursi terdakwa. Semetara terdengar sorak pengunjung saat mendengar vonis mati Sambo.
"Terima kasih Pak Hakim," terang salah satu pengunjung.
Setelah itu, Sambo menghampiri meja kuasa hukumnya untuk berdiskusi. Tak lama berselang, Sambo langsung meninggalkan ruang persidangan.
(Erha Aprili Ramadhoni)