JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah atas kasus tersebut. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya memberikan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam memberikan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo adalah perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan surat tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).