Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati di Kasus Brigadir J

Nanda Aria , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |16:33 WIB
   Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati di Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo/Foto: MPI
A
A
A

 

JAKARTA - Drama persidangan kasus pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Karenanya majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadapnya. Putusan vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Senin (13/2/2023).

Hakim pun menyebutkan tak ada hal-hal yang meringankan dari tindakan dan perbuatan Ferdy Sambo yang menjadi pertimbangan hakim.

Saat mendengar putusan hakim, terlihat mata Ferdy Sambo berkaca-kaca sambil menahan napas berat. Usai sidang ditutup, ia pun sempat menghampiri meja kuasa hukumnya dan berdiskusi, sebelum meninggalkan ruangan sidang.

Sementara itu, pengunjung bersorak riuh usai hakim membacakan vonis terhadap terdakwa.

Namun, di sisi lain ibunda Brigadir J tampak menangis haru mendengar putusan yang dijatuhkan hakim kepada pembunuh anaknya tersebut. Pihak keluarga pun mengucap terima kasih atas putusan hakim.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement