Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Hal Meringankan Tidak Ada

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |19:57 WIB
 Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Hal Meringankan Tidak Ada
Sidang Vonis Putri di PN Jaksel (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, Anggota Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menyatakan tak ada hal meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap Putri.

"Hal meringankan, Tidak ada," terang Hakim Alimin saat bacakan amar putusan, Senin (13/2/2023)

 BACA JUGA: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Beberkan 5 Poin yang Memberatkan

Tak hanya itu, Hakim Alimin juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa.

Sementara itu, Hakim Alimin mengatakan, hal memberatkan dari putusan Putri yakni perbuatannya tak meneladani dan memberi contoh yang baik sebagai pengurus besar Bhayangkari.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement