Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Hal Meringankan Tidak Ada

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |19:57 WIB
 Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Hal Meringankan Tidak Ada
Sidang Vonis Putri di PN Jaksel (foto: dok MPI)
A
A
A

 BACA JUGA:Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Yosua: Saya Puas

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan," terang Hakim Alimin.

Selain itu, Putri juga dianggap tak memgakui kesalahannya. Apalagi, Putri memposisikan diri sebagai korban.

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement