Kata Atnike, Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok.
"Berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," pungkasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara. Dia terbukti merencanakan pembunuhan ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.