Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Kata Komnas HAM

Irfan Maulana , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |20:57 WIB
Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Kata Komnas HAM
Ferdy Sambo/Foto: MPI
A
A
A

 

JAKARTA- Komisi Nasional (Komnas) Hal Asasi Manusia (HAM) menghormati keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Senin, (13/2/2023).

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya memandang bahwa tak seorang pun yang berada di atas hukum.

"Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Atnike dalam keterangannya.

sambo infografis

Dia menjelaskan kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan serius.

Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan). Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.

"Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati," kata Atnike.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement