JAKARTA - Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempertimbangkan dan memikirkan upaya banding atas vonis yang diberikan pada kliennya itu. Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya Putri divonis 20 tahun penjara.
Pengacara kedua terpidana mengaku menghormati putusan hakim. Namun di sisi lain, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut soal putusan tersebut.
"Apapun pertimbangan majelis hakim intinya tetap kami hormati dan ada upayah hukum lainnya (banding), klien kami Bu Putri dan Pak Sambo akan pelajari dahulu pertimbangan majelis hakim," ujar pengacara Sambo dan Putri, Arman Hanis, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Ini Reaksi Putri Candrawathi Tahu Suaminya Divonis Hukuman Mati
Arman mengatakan, sejak awal pihaknya memang tak berharap banyak atas vonis hakim di tingkat pengadilan negeri tersebut lantaran pada persidangan saja majelis hakim sudah terkesan berasumsi, khususnya tentang peristiwa yang dialami Putri.