Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Arus Lalin di PN Jaksel Ramai lancar

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |07:54 WIB
Jelang Vonis Ferdy Sambo, Arus Lalin di PN Jaksel Ramai lancar
Arus lalin jelang vonis Ferdy Sambo (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2/2023).

Berdasarkan pantauan di lokasi, arus lalu lintas di sekitaran PN Jakarta Selatan, terpantau ramai lancar. Tampak arus lalin dipenuhi sejumlah kendaraan sehingga sesekali tersendat.

Sejumlah aparat kepolisian mulai berjaga di sejumlah titik di sekitaran Pengadilan. Polisi lalu lintas pun tampak berjaga di sejumlah titik terutama dekat lampu merah Ampera guna mengurai kemacetan.

Sejumlah karangan bungan dan poster dukungan kepada hakim dalam memberikan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga terpampang di Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pengamanan PN Jaksel Dipertebal

Saat ini pintu PN Jaksel masih terkunci hingga awak media masih menunggu di luar pengadilan.

PN Jaksel sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa pengunjung sidang vonis Ferdy Sambo juga akan dibatasi.

Dalam kasus itu, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.

Baca juga: Batasi Pengunjung Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ini Penjelasan PN Jaksel

Ia juga didakwa merekayasa kasus pembunuhan ituu, salah satunya seperti polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement