3. Relasai Kuasa Perkuat Kesimpulan Hakim Tak Ada Pelecehan Seksual
Di mana, adanya relasi yang bersifat hirarkis, ketidaksetaraan, dan atau ketergantungan status sosial, budaya, dan atau pendidikan, dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya. Sehingga, dalam konteks relasi antar gender, pihak yang merugikan memiliki posisi lebih rendah.
"Ada fungsi penting dalam pengertian di atas, yang pertana sifat hirarkis yang meliputi posisi antar individu lebih rendah dan atau lebih tinggi atau tanpa kelompok. Kedua, ketergantungan artinya orang bergantung kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi," sambungnya.
4. Hakim Sebut Kecil Kemungkinan Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi
Dalam kesimpulan tersebut, Hakim menilai Brigadir J hanyalah anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan. Sementara Putri Candrawathi, memiliki latar belakang yang lebih baik dari pada Brigadir J karena merupakan lulusan kedokteran.
"Dengan adanya relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya kalau korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan terhadap Putri Candrawathi," kata Hakim Wahyu.
5. Tak Ditemukan Fakta Pelecehan ke Putri Candrawathi
Hakim menilai tidak ditemukan fakta yang memperkuat terjadinya pelecehan seksual atau pemerkosaan Brigadir J terhadap Putri . Terlebih, juga tidak ditemukan fakta yang mendukung bila Putri mengalami stres dan traumatik setelah menjadi korban pelecehan.
"Tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatraumatik, stress disorder akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan," kata Hakim Wahyu.
(Fakhrizal Fakhri )