JAKARTA - Ferdy Sambo divonis pidana mati karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisi Nasional (Komnas) Hal Asasi Manusia (HAM) pun langsung bereaksi terhadap keputusan itu.
1. Menghormati keputusan
Komnas HAM menghormati keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Senin, (13/2/2023).
BACA JUGA: 5 Fakta Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Serahkan Buku Hitam ke Pengacara
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya memandang bahwa tak seorang pun yang berada di atas hukum.
BACA JUGA: Divonis Lebih Berat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pikirkan Upaya Banding
2. Turut berduka cita
atnike dalam keterangannya mengatakan Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.
3. Kejahatan serius
Atnike menjelaskan kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan serius.
4. Lakukan penghalangan atas keadilan
Selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan). Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.
5. Harap tidak ada hukuman mati
Atnike mengatakan Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok.
"Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati," ujarnya.
Kendati demikian, dia berharap penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan.
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.