Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdy Sambo Telah Divonis Hukuman Mati, Tapi Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |07:55 WIB
Ferdy Sambo Telah Divonis Hukuman Mati, Tapi Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri
Ferdy Sambo (Foto : MPI)
A
A
A

Hingga akhirnya, majelis hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Kedua vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni untuk Ferdy Sambo penjara seumur hidup dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Kendati demikian, tidak ada uraian yang rinci, baik dari JPU maupun majelis hakim terkait motif pembunuhan Brigadir J, meski mereka menganggap alasan yang disampaikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan mengada-ada dan tidak masuk akal.

Hakim kemudian menyatakan motif mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat, tak perlu dibuktikan. Hal itu disebabkan motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

"Menurut pendapat majelis hakim, motif bukan unsur delik sehingga motif tidak harus dibuktikan dalam persidangan," ujar hakim saat membacakan putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel.

"Motif dengan kesengajaan merupakan dua hal yang berbeda," ujar hakim.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement