JAKARTA - Kuat Maruf dan Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) guna menjalani sidang vonis.
Berdasarkan pantauan MNC Portal di lapangan Kuat Maruf tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lebih dulu yakni pukul 09.00 WIB. Kemudian disusul Ricky Rizal pada pukul 09.12 WIB, Selasa (14/2/2023).
Baik Kuat maupun Ricky tidak banyak berkomentar. Kuat yang biasanya nampak ceria pada sidang sebelumnya, terlihat lemas hari ini. Berbeda, Ricky Rizal terlihat lebih tegar dan menyapa awak media, serta menangkupkan tangannya.
Terlihat anggota kepolisian memang sudah bersiap sejak pukul 08.45 WIB, mereka nampak berjaga di depan ruang sidang nomor lima.
Untuk diketahui, Kuat Maruf dan Ricky Rizal bakal menjalani sidang vonis atau putusan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dijadwalkan menjalani sidang pukul 09.30 WIB. Hal itu dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
"Selasa, 14 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai," demikian isi jadwal sidang, dikutip.
Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diyakini oleh JPU bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.