JAKARTA - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambom bukan soal puas atau tidak.
"Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam. Memang itulah yang sesuai menurut hukum Pasal 340," kata Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Yang pertama hukuman mati, kedua seumur hidup dan yang kedua paling lama 20 tahun. Itu terapan dari Pasal 340," sambungnya.
Kendati demikian, Samuel mengaku terharu dan ketika mendengar Ferdy Sambo mendapatkan vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, kata Samuel, dengan putusan itu, ia merasa bahwa masih ada keadilan di Indonesia.
"Kita sangat terharu keadilan nyata ada di negara kita," katanya.
Diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijatuhi hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan jika Sambo terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," sambungnya.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel yang mengajukan agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena menjadi dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
(Angkasa Yudhistira)