JPU meyakini bahwa terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf secara sadar mengambil peran dalam pembunuhan tersebut. Salah satunya adalah ketika Kuat menutup pintu dan jendela untuk meredam suara tembakan.
"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai pembicaraan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Yosua melarikan diri," kata JPU.
Bahkan Kuat Ma'ruf juga naik ke lantai dua untuk menutup balkon, padahal saat itu kondisi masih terang. "Kemudian terdakwa Kuat Ma'ruf untuk naik ke lantai dua, untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang-benderang belum gelap," ucapnya.
(Awaludin)