JAKARTA - Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai mendengar vonis, Kuat Maruf langsung menghampiri kuasa hukumnya.
Setelah itu, Kua Maruf meninggalkan ruangan sidang. Terlihat, saat ia melewati Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukannya bertingkah sopan, ia justru melemparkan salam mental yang dibentuk tangannya.
Dengan cepat, Kuat Maruf langsung meninggalkan ruangan dengan mata merah dan berkaca-kaca. Saat tiba di luar, Kuat langsung memakai rompi tahanan, dan menyampaikan kekecewaannya.
"Saya akan banding, Banding!," ucapnya dengan geram saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).