Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuat Ma'ruf Geram Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Akan Banding!

Rizky Syahrial , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |12:11 WIB
Kuat Ma'ruf Geram Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Akan Banding!
Kuat Ma'ruf/Foto: MNC Portal
A
A
A

Diketahui,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement