Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |13:40 WIB
Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf
Kuat Ma'ruf/Foto: MNC Portal
A
A
A

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement