Hakim Morgan juga menilai Kuat turut melakukan isolasi ke rumah di Duren Tiga. Padahal, rumah Sambo di Duren Tiga kerap digunakan untuk isolasi mandiri para ajudan.
"Sampai di Duren Tiga tanpa dikomando saat mendapat informasi dari Kodir bahwa Rumah Duren Tiga sudah bersih, menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlaku terdengar," tuturnya.
Padahal, tugas menutup pintu dan membersihkan rumah di Duren Tiga tugas Kodir. Kemudian, tindakan Kuat yang menutup akses jalan keluar agar Yosua tak bisa melarikan diri juga dianggap telah memenuhi unsur dengan sengaja.
"Ikut membawa korban ke tempat penembakan bersama dengan saksi Ricky Rizal di barisan kedua di belakang saksi Ferdy Sambo dan Richard E, akhirnya Richard Eliezer dan Ferdy Sambo telah menembakkan senjatanya yang antara lain ke arah bagian dada serta kepala bagian belakang yang merupakan daerah vital pendukung kehidupan seseorang mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46," kata Hakim Morgan.
"Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas, majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," tambah Hakim Morgan.
(Arief Setyadi )