Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Pastikan Unsur Sengaja Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Brigadir J Terbukti

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |13:49 WIB
Hakim Pastikan Unsur Sengaja Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Brigadir J Terbukti
Kuat Maruf (Foto: Riana Rizkia)
A
A
A

JAKARTA - Mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf telah memenuhi unsur dengan sengaja membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (14/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Pengacara Keluarga Brigadir J: Kami Apresiasi Putusan Hakim 

Hal tersebut dipertimbangkan dari fakta yang terungkap di dalam persidangan. Salah satunya, Kuat dinilai telah mengancam dengan mengejar Yosua dengan pisau saat di kediaman Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakaw di atas yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur membawa pisau tersebut ke Saguling, hingga ke Duren Tiga bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3," ujar Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak saat bacakan pertimbangan hukum.

 BACA JUGA: Hakim Ungkap Skuad di Magelang Adalah Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement