JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) meyakini terdakwa Ricky Rizal turut serta membunuh rekannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap Ricky telah memenuhi unsur dengan sengaja melakukan tindak pidana.
"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai dari Magelang karena ribut antara Kuat Ma'ruf dengan korban, di mana Kuat Ma'ruf mengancam korban dengan pisau. Atas hal tersebut terdakwa mengamankan senjata korban Yosua tetapi tak ikut amankan pisau Kuat Ma'ruf," kata anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak, Selasa (14/2/2023).
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Ricky yang turut serta ke Jakarta untuk mengawal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pulang ke Jakarta dari Magelang, Jawa Tengah. Padahal, Ricky ditugaskan untuk mengurus keperluan anak Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
"Sampai di Jakarta disuruh menembak korban Yosua, akan tetapi tidak berani karena tak kuat mental. Karena tak berani, selanjutnya memanggil korban Yosua atas suruhan Ferdy Sambo hingga ikut ke Duren Tiga untuk alasan isoman. Padahal terdakwa sendiri tidak ikut PCR karena harus pulang ke Magelang," ujar Hakim Morgan.
Hakim juga meyakini unsur dengan sengaja telah dipenuhi lantaran Ricky mengawasi gerak-gerik Brigadir J saat berada di taman rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Bersama Kuat Ma'ruf, ikut menghadapkan korban Yosua ke saksi Ferdy Sambo dan berdiiri di lapisan kedua bersama Kuat untuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua," tutur hakim Morgan.
Ia melanjutkan, hingga akhirnya Ferdy Sambo menghabisi Yosua dengan timah panas bersama Richard Eliezer alias Bharada E. Atas dasar itu, Majelis Hakim menilai Ricky telah memenuhi unsur dengan sengaja.
"Tidak lain dan tak bukan bahwa terdakwa telah hendaki serta mengetahui sekaligus tunjukan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud hilangkan nyawa korban Yosua di rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46," tutur Hakim Morgan.
"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, majelis hakim berpendapat, unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)