Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |15:32 WIB
<i>Breaking News</i>: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim memvonis terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman penjara 13 Tahun

Ricky Wibowo disebutkan dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana tersebut.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat," jelas majelis hakim, Selasa (14/2/2023).

Ricky Rizal divonis melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ricky Rizal dengan 8 tahun pidana penjara. JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Ricky bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement