JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa 14 Februari 2023. Kuat dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasca-divonis, Kuat Maruf langsung menghampiri kuasa hukumnya dan tidak menyalami para majelis hakim yang tepat di depannya. Berikut sejumlah faktanya:
1. Kuat Maruf Terlihat Lemas saat Sidang
Pantauan MNC Portal di lapangan, Kuat Maruf tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lebih dulu yakni pukul 09.00 WIB. Kemudian disusul Ricky Rizal pada pukul 09.12 WIB, Selasa (14/2/2023).
BACA JUGA:Keluarga Brigadir J: Kami Geram Kuat Maruf Tiap Sidang Dibuat Becanda, Kayak Mainan
Baik Kuat maupun Ricky tidak banyak berkomentar. Kuat yang biasanya nampak ceria pada sidang sebelumnya, terlihat lemas hari ini. Berbeda, Ricky Rizal terlihat lebih tegar dan menyapa awak media, serta menangkupkan tangannya.
2. Kuat Maruf Berikan Simbol Love di Ruang Sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf. Saat memasuki ruang sidang, Kuat memberikan love sign atau simbol love.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ditjen Pas: Kewenangan Eksekusi di Kejagung
Simbol itu memang sudah melekat dengannya, sejak ia menjalani sidang atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuat yang tiba di PN Jakarta Selatan pada 09.00 WIB awalnya hanya tertunduk lemas dan tidak seceria biasanya. Namun kecerian itu kembali muncul saat ia menginjakkan kaki di ruang sidang. Bahkan, ia pun nampak melemparkan senyum ketika awak media memanggil namanya.