3. Divonis 15 Tahun Penjara, Mata Kuat Maruf Merah
Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai mendengar vonis, Kuat Maruf langsung menghampiri kuasa hukumnya.
Dengan cepat, Kuat Maruf langsung meninggalkan ruangan dengan mata merah dan berkaca-kaca. Saat tiba di luar, Kuat langsung memakai rompi tahanan, dan menyampaikan kekecewaannya.
"Saya akan banding, Banding!," ucapnya dengan geram saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Karena saya tidak membunuh dan berencana," tegas dia.
4. Kuat Maruf Beri Salam Metal ke JPU
Kuat Ma'ruf memberikan salam metal, kepada jaksa penuntut umum (JPU) usai divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuat yang terlihat tenang usai mendengar pembacaan vonis itu awalnya menghampiri pengacaranya di sebelah kanan ruang sidang.
Usai diberi semangat oleh tim pengacaranya, Ia lalu berjalan meninggalkan ruang sidang dan berpapasan dengan tim JPU di sebelah kiri ruang sidang. Sambil berjalan, jari tangan kanan Kuat memberikan simbol metal kepada JPU.
(Awaludin)