Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Johnny G Plate Dicecar 51 Pertanyaan Terkait Kasus BTS Bakti Kominfo

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |18:53 WIB
Johnny G Plate Dicecar 51 Pertanyaan Terkait Kasus BTS Bakti Kominfo
Menkominfo Johnny G Plate. (MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate dicecar 51 pertanyaan oleh penyidik Jampidsus terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan, Plate diperiksa sebagai saksi. Johnny G Plate diperiksa selama 9 jam di Gedung Bundar.

"Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak Jhonny Plate. Ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan. Semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif," kaya Kuntadi dalam keterangan di Jampidsus, Selasa (14/2/2023).

Johnny G Plate diperiksa dengan kapasitas sebagai Menteri Kominfo. Hal itu lantaran Johnny G Plate sebagai menteri mengetahui kasus tersebut.

"Beliau kita panggil sebagai saksi, tentunya lebih karena kapasitas beliau selaku Menkominfo untuk mengetahui sejauh mana pengawasan, pengendalian kegiatan badan layanan umum yang berada di bawah tanggung jawabnya," ucapnya.

Diketahui, kasus ini terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) didirikan pada 2006. BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kemenkominfo yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

BAKTI dipimpin seorang direktur utama serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menkominfo. BAKTI bertugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.

Pada 25 Oktober 2022, penyelidik Kejagung melakukan gelar perkara atau ekspose. Dari ekspose itu ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Salah satunya adaalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement