JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate dicecar 51 pertanyaan oleh penyidik Jampidsus terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan, Plate diperiksa sebagai saksi. Johnny G Plate diperiksa selama 9 jam di Gedung Bundar.
"Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak Jhonny Plate. Ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan. Semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif," kaya Kuntadi dalam keterangan di Jampidsus, Selasa (14/2/2023).
Johnny G Plate diperiksa dengan kapasitas sebagai Menteri Kominfo. Hal itu lantaran Johnny G Plate sebagai menteri mengetahui kasus tersebut.
"Beliau kita panggil sebagai saksi, tentunya lebih karena kapasitas beliau selaku Menkominfo untuk mengetahui sejauh mana pengawasan, pengendalian kegiatan badan layanan umum yang berada di bawah tanggung jawabnya," ucapnya.
Diketahui, kasus ini terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) didirikan pada 2006. BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kemenkominfo yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
BAKTI dipimpin seorang direktur utama serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menkominfo. BAKTI bertugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.
Pada 25 Oktober 2022, penyelidik Kejagung melakukan gelar perkara atau ekspose. Dari ekspose itu ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Salah satunya adaalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Ia diduga sengaja mengeluarkan peraturan untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Diduga, hal itu dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up.
Tersangka lainnya ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS. Ia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun Peraturan Direktur Utama terkait pengadaan tersebut. Hal tersebut diduga dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Namun, kajian tersebut dibuatnya sendiri untuk mengakomodasi kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Dua tersangka lain ialah Account Director berinisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH. Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kemenkominfo. Tujuannya untuk mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi ialah swasta bernama Gregorius Alex Plate yang disebut-sebut merupakan adik dari Johnny Plate.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.