Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gunakan Rotator, Mobil Mewah di Kuningan Hanya Ditegur Petugas

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |11:11 WIB
 Gunakan Rotator, Mobil Mewah di Kuningan Hanya Ditegur Petugas
Mobil mewah di Kuningan gunakan strobo (foto: dok TMC Polda Metro Jaya)
A
A
A

Dalam video tersebut juga polisi bernama IPTU Setiyo Utomo melaporkan bersama rekannya telah menegur kendaraan.

"Melakukan peneguran terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya menggunakan rotator," jelasnya melaporkan.

 BACA JUGA: Polisi Kewalahan untuk Anggaran Pengiriman Surat Tilang ETLE, Capai Rp75 Juta Perhari

Diketahui, penggunaan rotator hanya diperuntukkan untuk kendaraan tertentu seperti mobil polisi, mobil ambulans, pemadam kebakaran hingga mobil instansi terkait.

Menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan Pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil dengan penggunaan alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu rotator) dan sirine memiliki hak prioritas dalam penggunaan jalan raya. Adapun mobil instansi yang dilengkapi rotator atau isyarat hanya memiliki prioritas jika dilakukan pengawalan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement