Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, Sopir Fortuner Arogan di Jaksel Bakal Kooperatif

Rizky Syahrial , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |17:54 WIB
Ditetapkan Tersangka, Sopir Fortuner Arogan di Jaksel Bakal Kooperatif
Giorgio (Foto: Rizky Syahrial)
A
A
A

Arif menambahkan, akan terus mendampingi serta memberikan opsi terbaik dalam pembelaan Georgio. "Kita sebagai penasehat hukum mendampingi, dan terus memberikan opsi-opsi yang terbaik untuk pembelaan klien aja," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menegaskan, bahwa tersangka dihadapkan dengan 2 pasal yakni Pasal 406 KUHP, dan Pasal 355 Ayat (1) KUHP.

"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 Ayat (1) KUHP," ujar Ade Ary, Senin 13 Februari 2023 malam.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement