LAMPUNG SELATAN - Berdalih bisa menggandakan uang, seorang wanita berinisial BA (50) ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatiagung, Polres Lampung Selatan, Minggu (12/2/2023) malam.
Tersangka warga Kampung Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur ini ditangkap lantaran menipu korbannya, CL (25) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung sebesar Rp21.625.000.
Kapolsek Jatiagung Iptu Mustolih mengatakan, penipuan tersebut berawal saat tersangka menawarkan kepada korban untuk penggandaan uang dengan persyaratan korban menyerahkan sejumlah uang pada Rabu (14/12/2022) malam.
"Setelah korban mengirim uang kepada terlapor Sebesar Rp 21.625.000,-. Korban dijanjikan akan diberikan mobil Avanza tahun 2019. Namun uang tersebut, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari yakni membeli mesin cuci serta membayar kontrakan rumah," ujar Kapolsek, Selasa (14/2).
Usai menerima laporan dari korban, kata Iptu Mustolih, pihaknya langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap BA.
Selain meringkus pelaku, kata Kapolsek, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank BRI, satu buah mesin cuci merk Panasonic, satu buah lemari plastik dan delapan lembar bukti transfer.
"Masih kami dalami, apakah korbannya lebih daru satu atau hanya pelapor saja," kata Mustolih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.