SUMSEL - Seorang ayah tiri, Roiwansyah di Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan tega memperkosa anaknya hingga hamil 6 bulan. Saat ini, Roiwansyah sudah ditangkap Polres Musi Rawas.
Roiwansyah merupakan warga Dusun III, Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas. Sementara korban inisial EL berusia 17 tahun.
BACA JUGA:RPA Perindo Audiensi dengan Kejari dan JPU Jakut, Harap Terdakwa Pemerkosaan Dihukum Maksimal
Kasus pemerkosaan dilakukan pelaku pada Juli 2022 lalu. Perbuatan keji itu dilakukan oleh sang ayah tiri ketika ibu korban tidak berada di dalam rumah.
Modus pelaku membujuk rayu korban dengan cara meminta ingin dibuatkan minuman kopi kepada anaknya. Saat kondisi rumah sedang sepi, tiba-tiba timbul niat jahat pelaku langsung mendorong korban masuk ke dalam kamar hingga dirudapaksa oleh pelaku.
Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam membunuh korban jika menuruti kemauan nafsu pelaku. Apalagi, kalau korban bercerita sama ibu kandungnya.
BACA JUGA:Polisi Buka Penyelidikan Baru Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop