Pada Sabtu 11 Februari kemarin, kecurigaan pelaku terbongkar setelah korban mengalami sakit perut dan mual. Kemudian, bercerita langsung kepada orangtuanya kalau dirinya sudah hamil diperkosa oleh ayah tiri.
Selanjutnya, ibu korban membuat laporan ke Polres Musirawas dan melaporkan suaminya ke polisi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti baju pakaian milik korban.
Dalam pemeriksaan di kantor polisi, pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengaku sudah dua kali melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya. Pelaku berdalih melakukan perbuatan itu karena tidak pernah mendapatkan kasih sayang dari ibu korban.
Menurut Kapolres Musirawas AKBP Danu Agus Purnomo, pihaknya masih mendalami kasus ini. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi.
Pelaku juga terancam Pasal 81 Juncto Pasal 76 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )