Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah Tiri Tega Perkosa Anak hingga Hamil, Berdalih Kurang Kasih Sayang

iNews TV , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |17:24 WIB
Ayah Tiri Tega Perkosa Anak hingga Hamil, Berdalih Kurang Kasih Sayang
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Dok sindonews)
A
A
A

SUMSEL - Seorang ayah tiri, Roiwansyah di Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan tega memperkosa anaknya hingga hamil 6 bulan. Saat ini, Roiwansyah sudah ditangkap Polres Musi Rawas.

Roiwansyah merupakan warga Dusun III, Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas. Sementara korban inisial EL berusia 17 tahun.

BACA JUGA:RPA Perindo Audiensi dengan Kejari dan JPU Jakut, Harap Terdakwa Pemerkosaan Dihukum Maksimal 

Kasus pemerkosaan dilakukan pelaku pada Juli 2022 lalu. Perbuatan keji itu dilakukan oleh sang ayah tiri ketika ibu korban tidak berada di dalam rumah.

Modus pelaku membujuk rayu korban dengan cara meminta ingin dibuatkan minuman kopi kepada anaknya. Saat kondisi rumah sedang sepi, tiba-tiba timbul niat jahat pelaku langsung mendorong korban masuk ke dalam kamar hingga dirudapaksa oleh pelaku.

Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam membunuh korban jika menuruti kemauan nafsu pelaku. Apalagi, kalau korban bercerita sama ibu kandungnya.

BACA JUGA:Polisi Buka Penyelidikan Baru Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop 

Pada Sabtu 11 Februari kemarin, kecurigaan pelaku terbongkar setelah korban mengalami sakit perut dan mual. Kemudian, bercerita langsung kepada orangtuanya kalau dirinya sudah hamil diperkosa oleh ayah tiri.

Selanjutnya, ibu korban membuat laporan ke Polres Musirawas dan melaporkan suaminya ke polisi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti baju pakaian milik korban.

Dalam pemeriksaan di kantor polisi, pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengaku sudah dua kali melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya. Pelaku berdalih melakukan perbuatan itu karena tidak pernah mendapatkan kasih sayang dari ibu korban.

Menurut Kapolres Musirawas AKBP Danu Agus Purnomo, pihaknya masih mendalami kasus ini. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi.

Pelaku juga terancam Pasal 81 Juncto Pasal 76 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement