Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Putri Candrawathi Dihukum Penjara 20 Tahun, Berbelit-belit saat Sidang hingga Coreng Nama Baik Institusi

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |06:05 WIB
5 Fakta Putri Candrawathi Dihukum Penjara 20 Tahun, Berbelit-belit saat Sidang hingga Coreng Nama Baik Institusi
Putri Candrawathi (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hukuman ini terkait dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis itu lebih berat daripada tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara. Dalam vonisnya, Majelis Hakim menyatakan dalam vonisnya bahwa terpidana Putri Candrawathi sakit hati terhadap korban Brigadir J.

Hal itu pun memunculkan spekulasi pelecehan seksual yang berujung pada peristiwa pembunuhan.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Telah Divonis Hukuman Mati, Tapi Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri

Berikut 5 fakta terkait vonis Putri Candrawathi yang divonis hukuman penjara 20 tahun.

1. Ibu Brigadir J Puas

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, merasa puas atas putusan yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU hanya menuntut Putri penjara selama 8 tahun.

BACA JUGA:  5 Fakta Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Hakim Nilai Keterangannya Berbelit-belit

Rosti mengatakan, putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa itu diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

2. 5 Poin yang memberatkan Putri Candrawathi

Majelis Hakim menilai ada lima poin yang memberatkan hukuman terhadap Putri. Pertama, perbuatan Putri telah mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari. Selain itu, Putri dinilai berbelit-belit saat dimintai keterangan di setiap persidangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement