Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis Hukuman Mati, Sambo Tak Salami Hakim dan Serahkan Buku Hitam Kepada Pengacaranya

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |07:05 WIB
Divonis Hukuman Mati, Sambo Tak Salami Hakim dan Serahkan Buku Hitam Kepada Pengacaranya
Ferdy Sambo. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA – Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dijatuhi vonis mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, (13/2/2023). Vonis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Setelah pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, Ferdy Sambo tidak menyalami atau memberi hormat pada Majelis Hakim. Dia langsung menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sisi kanan ruang sidang.

Sambo terlihat menyerahkan buku hitam, yang selalu dia bawa selama persidangan, kepada pengacaranya. Belum diketahui apa isi dari buku itu, dengan spekulasi di media sosial menduga buku itu adalah Alkitab, dengan teori lain menyebutkan isinya adalah coretan pribadi Sambo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement