JAKARTA - Aliran dana KSP Indosurya diungkap oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga intelijen keuangan negara itu memastikan bahwa koperasi simpan pinjam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali memberikan hasil analisis kepada kejaksaan terkait kasus KSP Indosurya.
"Artinya dari perspektif PPATK memang terjadi pencucian uang," kata Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023).
Ia mengungkapkan bahwa transaksi KSP Indosurya tersebut memiliki angka yang fantastis dan aliran dana berada ke luar negeri