Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bharada E Tiba di PN Jaksel Hadapi Sidang Vonis, Dikawal Ketat Polisi dan LPSK!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |09:02 WIB
Bharada E Tiba di PN Jaksel Hadapi Sidang Vonis, Dikawal Ketat Polisi dan LPSK!
Bharada E tiba di PN Jaksel. (Foto: Achmad Al Fiqri)
A
A
A

Sidang vonis dijadwalkan dimulai pukul 9.30 WIB dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinyatakan terbukti turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement