Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Daftar Terpidana yang Telah Dieksekusi Hukuman Mati di Indonesia

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |10:12 WIB
Daftar Terpidana yang Telah Dieksekusi Hukuman Mati di Indonesia
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Beberapa daftar terpidana yg telah dieksekusi hukuman mati di indonesia menarik untuk dibahas. Aturan hukuman mati terdapat dalam RKUHP yang diatur dalam Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, dan Pasal 102.

Berikut merupakan daftar eksekusi hukuman mati yang pernah diimplementasikan di Indonesia dirangkum dari berbagai sumber:

1. Trio Bom Bali

Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Imam menjadi terdakwa yang divonis hukuman mati. Ketiga pelaku tersebut menjadi dalang dari peristiwa bom Bali. Peristiwa pengeboman tersebut terjadi pada 12 Oktober 2002 di Legian, Bali, menewaskan lebih dari 200 orang dan ratusan korban luka berat serta ringan. Atas perbuatannya, ketiga pelaku kemudian divonis mati pada 2 Oktober 2003. Sempat mengajukan 3 kali Peninjauan Kembali (PK) pada 2007-2008, namun semuanya ditolak. Ketiga pelaku kemudian dieksekusi mati di Nusakambangan pada 9 November 2008.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement