Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Singgung Status Justice Colaborator Bharada E, Kuasa Hukum Brigadir J: Dia Pria Sejati

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |11:10 WIB
 Singgung Status Justice Colaborator Bharada E, Kuasa Hukum Brigadir J: Dia Pria Sejati
Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin (foto: MPI)
A
A
A

Dalam perkaranya, Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinyatakan terbukti turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan itu menuai kontroversi dari masyarakat. Pasalnya, Richard telah mendapat status justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran telah membantu membongkar kasus ini.

Sebagai justice collaborator, Bharada E dinilai tidak sepatutnya dituntut lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Tetapi JPU bergeming dan menganggap status justice collaborator tidak menghapuskan tindakan pidananya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement