Dalam perkaranya, Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinyatakan terbukti turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan itu menuai kontroversi dari masyarakat. Pasalnya, Richard telah mendapat status justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran telah membantu membongkar kasus ini.
Sebagai justice collaborator, Bharada E dinilai tidak sepatutnya dituntut lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Tetapi JPU bergeming dan menganggap status justice collaborator tidak menghapuskan tindakan pidananya.
(Awaludin)