Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |12:42 WIB
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Bharada E (Foto: Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam vonis 1,5 tahun penjara itu, hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan sebagaimanan disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

 BACA JUGA:Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tangis Bharada E Pecah di Ruang Sidang

Pertimbangan yang memberatkan yakni hubungan yang akrab dengan korban dan tidak ada masalah, namun tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Brigadir J meninggal dunia.

Sementara yang meringankan Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Kemudian, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Terdakwa juga masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

 BACA JUGA: Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, LPSK Langsung Amankan Bharada E

Kemudian, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa Bharada E.

"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis disambut riuh pendukung Richard Eliezer.

Sebagaimana diketahui, Bharada E telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 Tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada 18 Januari 2023. Dalam tuntutannya, JPU meyakini Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement