JAKARTA - Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terkait putusan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati apapun keputusan dari Majelis Hakim kepada seluruh terdakwa dalam perkara tersebut.
"Semua pihak harus menghormati putusan Hakim PN," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Putusan terhadap Bharada E tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Hukuman ringan 1 tahun 6 bulan penjara itu karena Bharada E membongkar kasus ini atau menjadi justice collaborator.
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Karier Bharada E Selamat dan Akan Kembali ke Brimob
Richard dinyatakan berperan sebagai justice collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigair J.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.