Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Polri Hormati Putusan Hakim

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |13:00 WIB
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Polri Hormati Putusan Hakim
Bharada E saat sidang pembacaan vonis. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terkait putusan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati apapun keputusan dari Majelis Hakim kepada seluruh terdakwa dalam perkara tersebut. 

"Semua pihak harus menghormati putusan Hakim PN," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Putusan terhadap Bharada E tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Hukuman ringan 1 tahun 6 bulan penjara itu karena Bharada E membongkar kasus ini atau menjadi justice collaborator.

Baca juga:  Divonis 1,5 Tahun Penjara, Karier Bharada E Selamat dan Akan Kembali ke Brimob

Richard dinyatakan berperan sebagai justice collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigair J.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement