JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis kepada pria yang akrab disapa Icad ini lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
(Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Karier Bharada E Selamat dan Akan Kembali ke Brimob)
Icad sendiri terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan putusan majelis hakim untuk Bharada E mewakili rasa keadilan bagi masyarakat dalam kasus ini.
"Bahwa putusan majelis hakim hari ini mewakili rasa keadilan orang banyak, rasa keadilan Richard Eliezer," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
"Dalam proses ini kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa Majelis Hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Bharada E atau Richard Eliezer," sambungnya.